Dalam dunia pendidikan tinggi, skripsi telah lama menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dari perjalanan akademik seorang mahasiswa. Bahkan, skripsi sering kali dianggap sebagai tantangan besar, terlepas dari jurusan yang diambil.
Namun, belakangan ini, muncul perdebatan mengenai relevansi skripsi dan apakah masih perlu diwajibkan sebagai tugas akhir.
Mengapa Skripsi Masih Diperlukan?
Sebelum memahami alasan mengapa beberapa institusi pendidikan tinggi mempertimbangkan untuk mengubah aturan terkait skripsi, penting untuk mengetahui peran tradisional skripsi dalam pendidikan tinggi.
Menurut Merdeka.com, skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengharuskan mahasiswa untuk memilih topik penelitian tertentu, melakukan penelitian, dan menyusun laporan hasil penelitian yang sistematis dan mendalam. Ini adalah salah satu syarat utama untuk meraih gelar sarjana.
Setelah menyelesaikan beberapa tahun studi di universitas, mahasiswa diharuskan menganalisis fenomena atau masalah tertentu sesuai dengan bidang ilmunya. Karya ilmiah tersebut harus ditulis secara logis dan sistematis, sehingga dapat dijadikan rujukan untuk penelitian selanjutnya.
Oleh karena itu, skripsi menjadi bukti kompetensi mahasiswa dalam bidang ilmunya. Proses penulisan skripsi juga membantu mahasiswa mengasah kemampuan berpikir kritis.
Perubahan Aturan Terkait Skripsi
Melihat perkembangan zaman, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan baru terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dilansir dari Detik.com, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan, asalkan program studi mereka telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.
Bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, tugas akhir mereka bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir juga bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan
Berikut adalah perbedaan antara standar kompetensi lulusan yang baru dan yang lama:
Aturan Baru
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi.
- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau sejenisnya, tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan tetap diwajibkan menyelesaikan tugas akhir, tetapi tidak harus diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama
- Kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan secara rinci dan terpisah.
- Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Penutup
Pendidikan adalah investasi terbaik yang dapat diberikan kepada diri sendiri maupun kepada anak-anak. Selain pendidikan akademis, dalam dunia yang semakin dinamis ini, keterampilan juga menjadi hal yang sangat penting. Hard skills dan soft skills menjadi faktor kunci untuk bersaing di dunia kerja.